PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 92
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi. (21 Tindakan pemberesan kekayaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan. Bagian . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat belas Tahun Buku Perusahaan
