PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 90
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga belas Pembubaran Perusahaan
Pasal 9 1
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. dengan l2l Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
