PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 89
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
