PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 88
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Menteri. l2l Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
