Pasal 87
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan. (21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit
2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
puluh(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o ldua persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
