PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 86
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas. (21 Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
