PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 93
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelima belas Karyawan Perusahaan
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelima belas Karyawan Perusahaan