PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha