Pasal 10
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
(2) Dalam...
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
- mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia:
- membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
- membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki Iitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
- membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
- mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
- menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
- pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan
- jasa digital sekuriti.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2t., sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Modal
Pasal 1 I
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan
Paragraf I Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
