PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat Perum PERURI. (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
