PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Harga atas pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh instansi/lembaga pemberi tugas berdasarkan kesepakatan instansi/lembaga pemberi tugas dengan Perusahaan'
(2) Daram . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam penentuan harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), instansi/lembaga pemberi tugas dapat meminta masukan dari lembaga/konsultan independen yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis di bidangnya.
