PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 73
(l) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak
menandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
