PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 72
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2l., Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara pen5rusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
