Pasal 70
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. Anggaranl2l Usul perubahan Rencana Kerja dan Perusahaan ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (21(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari Direksi.
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan oleh Menteri, setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara perubahan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
