PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 74
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut. (21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak
menandatangani laporan semesteran sebagaimana yang dimaksud pada ayat l2l, anggota Direksi bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
