Pasal 33
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
jika:
- mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&tild Operate Oun TransferlBoT), Bangun Milik Serah lBuild TransferlBowT), Bangun Serah Guna lBuild Trarsfer OperatelBTO) dan keda sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) huruf b.
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
- menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk . .
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan/atau komisaris pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan, kecuali perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
sejakl7l Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan
tertulis.
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari Menteri
untuk:
- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset tetap Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.
