Pasal 32
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan
Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva/aset tetap untuk mendapatkan kredit jangka pendek; b.mengadakan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah lBuild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah (&tild Outn TransferlBowT), Bangun Serah Guna (fuild Transfer OperatelBTo), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.
Pasal. . .
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_23-
