PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan
Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (l) kepada Direksi.
