Pasal 26
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila:
- anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; yang b. terdapat indikasi melakukan perbuatan merugikan Perusahaan;
- melalaikan kewajibannya; atau
- terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. (21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas. pada(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(3)(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) pemberhentian hari setelah tanggal ditetapkannya sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. hari(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 T,rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
