PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- meninggal dunia; jabatannya berakhir; b. masa
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16-
