PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
l2l Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
- berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan usaha milik negara dan Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri.
(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembagian
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Dewan Pengawas.
