PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2oo3 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan perusahaan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengarihan seruruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (persLro) ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi perusahaan perseroan (Persero). Pasal
PRt--S IDEN
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13.809.038.755 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. Agar
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSiA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan asiinya
ukum dan Perundang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Peraturan
PRE S I DEN
REPTJTII--I K IN DONE.!]IA
4- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 200s tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20os Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20os tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik- Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ot6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
