PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 34
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk:
- memperjuangkan kepentingan anggota;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pemberdayaan Usaha Peternakan;
- mempromosikan usaha anggota; dan
- mengadvokasi pelaksanaan kewirausahaan.
