PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 33
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
(2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus melakukan:
- penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan;
- diversifikasi usaha; dan
- Kemitraan Usaha.
