PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan:
- supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan; dan
- sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.
