PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Bantuan Teknik
