PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 3
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
