PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 2
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan
fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.depkumham.go.id
