PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 36
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.