PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 35
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.djpp.depkumham.go.id
