PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang
penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2) Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
