PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan
Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
(2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
