PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 29
BAB 10 — KERJA SAMA DAN KOORDINASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi
mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas kabupaten/kota.
(2) Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
