PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 28
BAB 10 — KERJA SAMA DAN KOORDINASI
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta
bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
