PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 58
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif,
penundaan pencairan dana perimbangan.
PENDANAAN
