PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pelaksanaan EPPD oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
