PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 57
(1) Pemerintahan Daerah yang berdasarkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan
meningkatkan kinerja pemerintahan daerahnya.
(2) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi
rendah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
