PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 56
(1) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan
pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
