PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 55
(1) Pembinaan kepada pemerintahan daerah dapat berupa penghargaan, pengembangan kapasitas, dan pemberian sanksi.
(2) Pengembangan kapasitas dilakukan Pemerintah terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, kepala
desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana pelayanan dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan permintaan daerah.
