PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 54
(1) Pemerintah berdasarkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan
daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah.
(2) Pengembangan kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(3) Penyusunan program pengembangan kapasitas daerah berpedoman pada kerangka nasional pengembangan kapasitas
yang diatur dengan Peraturan Presiden.
