PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 53
BAB 6 — TINDAK LANJUT EPPD
(1) Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa.
(2) Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui teknologi informasi.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
PEMBINAAN
