PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 52
BAB 6 — TINDAK LANJUT EPPD
(1) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan monitoring dan
evaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan di daerah.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri Dalam
Negeri.
