PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 51
BAB 6 — TINDAK LANJUT EPPD
(1) Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi rendah;
- monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
- monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah;
- monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
- evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; dan
- evaluasi kepemimpinan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
