Pasal 48
BAB 5 — PELAKSANAAN EDOB
(1) EDOB meliputi penilaian terhadap aspek perkembangan penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian
keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasana pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan.
(2) Hasil EDOB untuk provinsi disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom
baru, dan kepada pemerintahan provinsi yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(3) Hasil EDOB untuk kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden dan gubernur sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi
khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EDOB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
