PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 47
BAB 5 — PELAKSANAAN EDOB
(1) Tim Nasional EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan
LPPD Otonom Baru provinsi.
(2) Tim Daerah EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang baru dibentuk dengan
menggunakan LPPD Otonom Baru kabupaten/kota.
(3) EDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
