PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN EKPOD
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan hasil EKPOD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk bahan
pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPOD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.
