PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 45
BAB 4 — PELAKSANAAN EKPOD
(1) EKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian:
- kesejahteraan masyarakat;
- pelayanan umum; dan
- daya saing daerah.
(2) Aspek-aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
