PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 49
BAB 5 — PELAKSANAAN EDOB
(1) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat
(3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah.
(2) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru dapat diberikan dalam hal:
- penyusunan perangkat daerah;
- pengisian personil;
- pengisian keanggotaan DPRD;
- penyusunan APBD;
- pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari pemerintahan provinsi;
- pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan dan dokumen;
- penyusunan rencana umum tata ruang; dan
- penguatan infrastruktur yang mendukung investasi daerah.
(3) Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam
Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri
berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
