PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a adalah
kinerja kepala daerah dan DPRD;
(2) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi
kinerja seluruh SKPD;
