PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan data
kinerja kepala daerah dan DPRD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan data
terhadap kinerja SKPD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikaji dan dianalisis.
